Tentang Dokumen Kontrak Kerja
Pada tulisan sebelumnya kami sudah sedikit mengulas seputar Jenis-jenis Kontrak Kerja Sama, namun kali kami akan melanjutkan pembahasan seputar dokumen kontrak.
Didalam dokumen kontrak , selain pihak yang bekerja sama, juga terdapat unsur pokok yaitu nilai kontrak, cara pembayaran, waktu pelaksanaan kerja, force majeur, lampiran dokumen teknis dan peraturan perundangan yang mendukung. Dokumen kontrak tersebut ditandatangani oleh masing-masing pihak diatas materai yang dipasang silang. Beberapa bagian utama yang menjadi pokok dalam dokumen kontrak kerja sebagai berikut
1. Nilai Kontrak
Faktor Utama dari kontrak kerja adalah ditetapkannya harga kontrak kerja sebagai pedoman dari sejumlah kesepakatan berupa, bentuk, mutu, waktu, dan termin pembayaran. Ada dua nilai kontrak yaitu nilai kontrak tetap (fixed price) dan kontrak kerja persatuan pekerjaan tertentu yang biasa disebut unit price. Nilai kontrak tetap adalah kontrak kerja yang dilampirkan lingkup pekerjaan dan harganya tanpa melihat faktor volumenya
Cara pembayaran dan tahapanya biasa juga disebut termin. Termin adalah cara pembayaran dalam dokumen perjanjian yang dikaitkan dengan kemajuan atau prestasi pekerjaan atau biasa disebut bobot prestasi. Misalnya pembayaran termin dilakuan setiap pencapaian bobot pekerjaan dengan besarnya 25%, 25%, 25%, 20% dan terakhir 5 %. Pembayaran 5% biasanya dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai.
3. Waktu Pelaksanaan
Masalah waktu pelaksanaan pekerjaan didalam kontrak kerja harus dinyatakan dengan jelas yang biasa disebut jumlah hari kalender dengan mencamtumkan tanggal mulai dan tanggal selesainya
4. Force Majeur
Force majeur adalah suatu kejadian luar biasa yang tidak dapat diantisipasi oleh pemborong sehingga pemborong dapat dibebeaskan dari kewajiban ganti rugi apabila terjadi keadaan memaksa tersebut . Beberapa kerjadian luar biasa tersebut diantaranya perang, huru hara, ledakan bom, angin puting beliung, gempa bumi atau banjir bandang
5. Peraturan Perundangan
Bila dalam dokumen kontrak kerja menyebutkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan ini tidak terlepas dari dokumen peraturan perundangan yang berlaku seperti PBI (Peraturan Beton Indonesia), PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik), PBBI (Peraturan Bangunan Baja Indonesia), PKKI (Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia) dan peratuan lain yang dalam SNI (Standar Nasional Indonesia), serta aturan lain maka peraturan tersebut mengikat dan menjadi satu kesatuan dalam kontrak kerja.
Akhir dari suatu kontrak kerja adalah pembubuhan tanda tangan oleh kedua belah pihak yang bekerja sama sehingga kontrak kerja tersebut mengikat kedua belah pihak secara sah. Penandatanganan dilakukan diatas materai Rp 6.000, dengan pemasangan materai bersilang. Artinya setiap rangkap diberi materai secara bergantian pada kedua belah pihak. Kontrak kerja ini minimal dibuat dalam rangkap dua untuk dipegang masing-masing pihak.
===========================================
Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga dapat memberikan manfaat bagi teman-teman dan mohon dishare untuk memberikan manfaat bersama (klik icon share dibawah). Untuk mendapatkan produk premium kami, silahkan visit di Kios Arsitek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar