
"Kebutuhan papan dalam hal ini hunian tentu menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan, membangun sebuah hunian yang berkualitas tentu dibutuhkan peran serta orang lain, salah satunya seorang Pekerja atau tukang, dan tentu dibutukan sebuah ikatan kontrak kerja disepakatai bersama. Artikel berikut dapa menjadi pedoman berkenaan dengan ikatan kerja tukang."
A. Tentang Ikatan atau Kontrak Kerja
Kehidupan manusia sebagai mahkluk sosial tidak akan lepas dari hubungan antar manusia. Hubungan antar manusia dapat bersifat formal maupun non-formal. Hubungan non-formal dalam satu keluarga terjadi karena ikatan darah sehingga satu sama lain dapat saling menghargai dan menghormati, tetapi hubungan antarmanusianya menjadi formal seperti suami dan istri diikat dalam hubungan formal berupa pernikahan yang disahkan dengan surat Nikah dan Perjanjiannya dihadapan saksi
Ada hubungan lain yang diwujudkan dalam suatu hubungan kerja sama karena kepentingannya sama, sehingga tercipta hubungan kerja sama dalam bentuk kontrak atau surat perjanjian pekerjaan. Kontrak dibuat untuk menjamin tidak adanya perselisihan dan untuk mengatur antara hak dan kewajiban antar pemegang komitmen. Ada peraturan yang dibuat hanya untuk pengingat saja, tetapi ada juga peraturan yang buat bersifat mengatur dan memaksa untuk dipatuhi setiap orang.
Pekerjaan pembangunan atau dipihak ketigakan dalam istilah diborongkan terjadi karena beberapa hal yang pada intinya sebagai berikut :
1. Untuk mendapatkan hasil yang bagus
2. Untuk mendapatkan hasil yang diinginkan dengan harga murah
3. Untuk mendapatkan hasil dalam waktu yang relatif singkat dan efektif
Umumnya pekerjaan pembangunan diborongkan karena pemilik rumah tidak memiliki waktu lagi untuk mengawasi dan mengurus sendiri pembangunannya, Namun, Jika terjadi sebaliknya, tentu akan menjadi konflik karena kenyataanya tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh pemberi kontrak.
B. Jenis Kontrak Kerja Sama
Dalam penyusunan kontrak kerja sama yang disiapkan baik oleh pemilik rumah maupun pemborong yang terlah saling menyetujui, tentu kedua belah pihak dapat menemukan suatu kesepakatan kerja yang saling menguntungkan atau dengan kata lain tidak ada pihak yang saling diugikan. Dengan disusunnya kontrak kerja tersebut maka kedua belah pihak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai isi kontrak kerja yang telah disepakati dan ditandatangani.
Pada Prinsipnya ada empat jenis kontrak kerja yang terjadi antara pemilik bangunan atau pemberi pekerjaan dengan pemborong atau penerima pekerjaan yaitu diborongkan keseluruhan, diborongkan sebagian, diborongkan upah,atau diborongkan perjenis pekerjaan.
1. Diborongkan Keseluruhan
Sistem kontrak kerja borongan keseluruhan ini merupakan kontrak yang pembangunan suatu bangunan dipegang oleh seorang pemborong sebagai pemborong utama, Semua pekerjaan dilaksanakan oleh pemborong utama berdasarkan dokumen kontrak kerja yang ada, baik dokumen yang disiapkan oleh konsultan perencana maupun yang disiapkan oleh pemborong yang telah disetujui pemilik rumah.
Kelebihan:
- Semua komponen biaya bangunan, upah dan biaya non-teknis lain menjadi tanggung jawab pemborong
- Pemilik rumah mengeluarkan dana pada tahap tertentu (dikenal dengan termin), sehingga tidak direpotkan dalam setiap kegiatan dan jenis pekerjaan yang akan dikerjakanPemilik rumah hanya bertindak sebagai pengawas
- Setelah jumlah harga borongan disepakatai dalam RAB, seluruh biaya menjadi tanggung jawab pemborong (lunsump) bukan pemilik rumah.
Kekurangan:
Pekerjaan pembangunan dalam sistem kontrak ini dilaksanakan pemilik rumah atau pemborong , tetapi khusus pekerjaan-pekerjaan tertentu diisyaratkan untuk dikerja lagi pihak lain. Pekerjaan-pekerjaan tersebut biasanya berupa pekerjaan yang memerlukan spesikasi atau keahlian khusus, misalnya pemasangan lift, pemasangan AC, Pekerjaan Anti rayap, pemasangan granit dan sebagainya.
Kelebihan:
- Bila dokumen tidak lengkap , pemilik rumah akan kesulitan mendapatkan hasil sesuai bayangannya.
- Penggantian jenis bahan atau luasan pekerjaan akan membutuhkan peninjauan ulang
- Bila pengawasan kurang, pemborongyang “nakal” cenderung melaksanakan pkerjaan dengan kecurangan dan asal-asalan
- Mutu material kemungkinan besar sulit diawasi
Pekerjaan pembangunan dalam sistem kontrak ini dilaksanakan pemilik rumah atau pemborong , tetapi khusus pekerjaan-pekerjaan tertentu diisyaratkan untuk dikerja lagi pihak lain. Pekerjaan-pekerjaan tersebut biasanya berupa pekerjaan yang memerlukan spesikasi atau keahlian khusus, misalnya pemasangan lift, pemasangan AC, Pekerjaan Anti rayap, pemasangan granit dan sebagainya.
Kelebihan:
- Pemilik tidak perlu khawatir dengan mutu, karena dikerjakan oleh ahlinya
- Ada jaminan atau garansi pekerjaan
- Pembelian material ditanggung pemborong
- Bila tidak jeli dan kurang pengetahuan tentang material pabrikasi , pemilik dapat dikelabui dengan kualitas bahang mutu rendah
- Banyak terjadi modus penipuan dengan alamat yang palsu, sehingga ketika komplain tidak ada kantornya
- Jenis barang yang dispesifikasi setaraf harus diwaspadai karena belum tentu barang yang memenuhi spesifikasi juga memenuhi standar kualitasnya, karena lain pabrik pembuatnya
Kontrak seperti ini banyak dilakukan untuk pekerjaan pembangunan rumah tinggal. Ini disebbakan kontrak jenis ini mudah dan tidak begiu formal. Biasanya jenis kontrak ini hanya berupa dokumen tidak lengkap sehingga detil pekerjaanya sambil jalan atau membangun. Tugas pihak pemborong hanyalah sebagai pekerja lapangan dengan susunan organisasi sederhana, bisa oleh mandor atau langsung oleh tukang serba bisa
Kelebihan:
- Pemilik rumah tidak perlu khawatir akan dicurangi oleh pihak pemborong terhadap harga atau merk material
- Pemilik bebas memilih dan menetukan material dalam pelaksanaannya
- Pemilik rumah mudah mennetukan perubahan luasan dan bentuk tanpa repot addendum kontrak
- Pemilik rumah menanggung biaya non-teknis misalnya biaya keamanan atau biaya menaikkan dan menurunkan material bangunan
- Pemilik rumah harus selalu mengawasi pekerja. Ini disebabkan pekerja pada umumnya tidak ingin menggunakan material potongan , sehingga kemungkinan besar terjadinya pemborosan. Ini terjadi karena anggapan beban pembelian material tidak pada pekerja, tetapi pada pemilik
- Terkadang pemborong menggunakan material sesuka hatinya
- Pemilik rumah tidak boleh terlambat menyediakan material agar tidak ada alasan bagi pekerja untuk memperlambat pekerjaan
Pada jenis kontrak ini pemilik rumah akan memborongkan pekerjaan pada banyak sub-kontraktor. Pertimbangan umum dalam pengambilan banyak sub-kontraktor adalah mendapatkan ahli-ahi per pekerjaan sehingga tidak ada kekhawatiran terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pembangunan
Kelebihan:
- Setiap pekerjaan ditangani oleh ahlinya sehingga tidak ada kekhawatiran terhadap rendahnya mutu pekerjaan
- Kualitas pekerjaan terjaga dengan waktu penyelesaian pekerjaan relative cepat dan efektif
- Masing-masing sub-kontraktor akan kompetitif bila dikoordinasikan dengan baik
- Bisa terjadi wilayah “abu-abu” yang saling tidak mengakui pekerjaannya misalnya pemborong kusen dengan pemborong dinding/tembok
- Diperlukan expert atau pengawas professional, bila tidak akan terjadi bumerang baik terhadapt waktu kerja maupun biaya pelaksanaan
- Biaya pengeluaran untuk penyelesaian proyek lebih besar
- Kompetitif yang tidak sehat akan mengakibatkan pekerjaan bongkar pasang
===========================================
Demikian artikel ini , semoga dapat memberikan manfaat bagi teman-teman dan mohon dishare untuk memberikan manfaat bersama (klik icon share dibawah). Untuk mendapatkan produk premium kami, silahkan visit di Kios Arsitek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar