
Hak Milik
Hak
milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang
atas tanah dimana atas tanah tersebut masih memiliki fungsi sosial. Hak milik
bisa diperjual belikan maupun dijadikan jaminan/tanggungan atas hutang dan
apabila sudah diadministrasikan dengan baik maka pemilik tanah
mendapatkan bukti kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Hak
milik masih dapat hilang atau dicabut karena pencabutan hak atas tanahnya
karena akan digunakan untuk kepentingan negara, penyerahan sukarela pemiliknya
ke negara, karena ditelantarkan, dan karena tanah tersebut bukan dimiliki oleh
WNI.
Hak Guna
Hak Guna secara singkat adalah izin pemanfaatan
dari tanah atau bangunan dalam jangka waktu tertentu. Hak Guna dapat
diperpanjang jangka waktunya. Hak Guna dapat digunakan sebagai tanggungan
dan dapat dialihkan. Pemegang hak guna harus memberikan pemasukan ke kas negara
terkait dengan hak guna ini. Hak guna diatur lebih lanjut pada Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak
Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah . Apabila
Hak Guna sudah diadministrasikan dengan baik maka pemegang hak
mendapatkan bukti kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Guna
Usaha/Bangunan (S - HGU/HGB)
===========================================
Demikian artikel ini , semoga dapat memberikan manfaat bagi teman-teman dan mohon dishare untuk memberikan manfaat bersama (klik icon share dibawah). Untuk informasi produk mitra arsitek, silahkan visit di Kios Arsitek