Tentang IMB
Mendirikan
Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada
pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi,
dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis yang berlaku.
IMB merupakan sarana penting untuk
penertiban tata kota bagi pemerintah daerah. Ada daerah-daerah tertentu yang
sudah ditetapkan pemerintah Daerah karena infrastruktur, lokasi, dan tata kota
sebagai daerah kawasan industri, kawasan pertanian, kawasan perumahan, dan
fasilitas umum. Daerah-daerah tertentu yang dekat dengan Bandar Udara misalnya
pemerintah daerah akan membatasi tinggi bangunan yang diizinkan untuk dibangun
pada daerah tertentu.
Syarat Administratif
Syarat
Administratif pengajuan IMB juga berbeda-beda setiap daerah namun pada umumnya
persyaratan pengajuan IMB adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi Sertifikat Tanah
- Gambar Rencana atau Gambar Arsitektural apabila belum bangunan belum ada
- Foto dan Ukuran Rumah apabila rumah sudah jadi
- Peta dan Alamat lokasi tanah (untuk keperluan survey. Sangat dianjurkan untuk melengkapinya dengan nomor ponsel pemilik untuk kemudahan proses survey)
- Formulir pengajuan IMB (bisa didapat di KPPT setempat)
- Bukti Pelunasan PBB
- Surat Rekomendasi Kelurahan setempat (opsional)
Syarat Non-Admisntratif
Syarat
non administratif berbeda-beda di setiap daerah namun umumnya adalah sebagai
berikut:
- Bangunan harus sesuai dengan tata kota daerah setempat misalnya daerah tersebut bukan daerah khusus industri atau areal persawahan. Informasi tentang tata kota dapat diperoleh di Dinas Tata Kota daerah setempat.
- Tinggi Bangunan untuk daerah kawasan yang dekat dengan bandar udara harus sesuai dengan ketentutan yang berlaku.
- Lokasi Bangunan harus memiliki akses ke saluran pembuangan air yang memadai atau resapan yang memadai.
- Lokasi Bangunan harus jauh dari area jalan bebas hambatan atau jalan tol (+/- 100m)
- Lokasi Bangunan harus area yang stabil dan tidak mudah longsor.
- Lokasi Bangunan sangat direkomendasikan memiliki akses jalan.
Persyaratan
Administratif tersebut diserahkan pada bagian IMB pada KPPT daerah setempat.
Selanjutnya beberapa biaya yang harus dibayar akan mendapatkan Surat Tanda
Setoran (STS) dan anda tinggal menunggu proses survey dan penerbitan IMB.
Demikian informasi singkat tengang Pengajuan dan Pengurusan IMB yang dapat kami share, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
Terima kasih telah berkunjung di website mitra-arsitek, untuk konsultasi, pertanyaan dan informasi lainnya silahkan hubungi kontak tersedia