Tentang Akta Jual Beli (AJB)
Akta
Jual Beli sebenarnya menunjukan tentang perjanjian jual beli yang terjadi. Oleh
karena dalam perjanjian berlaku undang-undang bagi pembuatnya (Pacta Sunt
Servanda) sehingga AJB merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah
sebagai akibat dari jual beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk bukti
kepemilikan tanah baik SHM, Hak Guna, Girik, maupun Eigendom. Oleh karena itu
apabila anda hendak membeli properti dimana menurut pemilik bahwa bukti
kepemilikan adalah AJB maka anda harus memperjelas sebelumnya bukti
kepemilikannya berupa SHM, Hak Guna, Girik, ataupun Eigendom. Berikut ini
contoh dari AJB yang sering ada pada transaksi jual beli tanah:
AJB atas SHM yang belum dipecah
AJB diatas tanah SHM biasanya terjadi ketika anda membeli
tanah kavling dimana pemilik kavling tidak ingin terbebani biaya pemecahan
sertifikat sehingga menunggu inisiatif pembeli untuk bersama-sama mengurus
pemecahan sertifikat. Jenis AJB ini biasanya relatif aman dalam pengurusan
administrasinya kelak namun perlu dipastikan ke Kantor BPN bahwa Sertifikat Hak
Milik atas tanahnya harus asli dan pemegang haknya benar-benar penandatangan
AJB. Masalah yang sering terjadi adalah pembeli tidak segera memecah sertifikat
pemilik sehingga ketika pemilik meninggal maka proses pemecahan sertifikat
harus melibatkan ahli waris sehingga memakan waktu cukup lama
AJB atas HGB
Sama halnya seperti AJB diatas SHM hanya saja anda tidak
memiliki hak milik melainkan hanya hak guna seperti penjelasan kami sebelumnya.
Permasalahannya pun juga sama dan sedikit lebih rumit.
AJB diatas tanah Eigendom, Girik, atau Petok
Seperti penjelasan kami sebelumnya tentang
Eigendom, Girik, atau Petok seharusnya kepemilikan itu harus segera dikonversi
menjadi SHM. Memutuskan membeli dengan bukti AJB diatas tanah Eigendom, Girik,
atau Petok perlu memastikan apakah Eigendom, Girik, atau Petok ke banyak pihak
(sedangkan untuk SHM hanya perlu memastikan ke BPN) antara lain kantor desa,
saksi-saksi, serta bukti-bukti lain. Proses pemecahannya menjadi sangat panjang
karena pemilik atau ahli waris harus melakukan konversi Eigendom, Girik,atau
Petok ke SHM kemudian baru dilakukan pemecahan sertifikat.
Bukti
kepemilikan berupa AJB saja biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB
berganda yaitu SHM dipecah dan dijual dengan AJB pada obyek yang sama
Demikian informasi singkat tengang Sertifikat Tanah- Tentang Akta Jual Beli (AJB) yang dapat kami share, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
Terima kasih telah berkunjung di website mitra-arsitek, untuk konsultasi, pertanyaan dan informasi lainnya silahkan hubungi kontak tersedia