Girik/Petok
Girik
dan Petok bukan merupakan sertifikat kepemilikan atas tanah melainkan jenis
administrasi desa tentang pertanahan yang menunjukan penguasaan atas lahan
untuk keperluan perpajakan. Didalam girik dijelaskan tentang nomor, luas tanah
dan pemilik hak baik karena jual beli maupun waris sehingga Girik dan petok
harus ditunjang dengan bukti lain misalnya Akta Jual Beli atau Surat Waris.
Karena girik lebih bersifat registrasi historis sangat direkomendasikan bagi
anda pemegang hak pada girik untuk segera mengurus Sertifikat.
Acte van Eigendom
Acte van
Eigendom merupakan bukti kepemilikan sebelum Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam
perkembangannya seharusnya bukti kepemilikan ini segera dikonversi menjadi SHM
selambat-lambatnya 20 tahun semenjak diundangkannya undang-undang pokok
agraria. Namun karena sampai saat ini masih terdapat tanah-tanah dengan bukti
kepemilikan tersebut maka PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
maka konversi tersebut masih mungkin dilakukan. Pembahasan ini akan dijelaskan
lebih lanjut pada artikel kami Cara merubah atau peningkatan status
kepemilikan dari Eigendom menjadi SHM. [Klik disini Cara merubah atau
peningkatan status kepemilikan dari Eigendom menjadi SHM]
Demikian informasi singkat tengang Sertifikat Tanah- Girik vs Acte van Eigendom yang dapat kami share, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
Terima kasih telah berkunjung di website mitra-arsitek, untuk konsultasi, pertanyaan dan informasi lainnya silahkan hubungi kontak tersedia