Pada
dasarnya jenis-jenis sertifikat tanah atau bangunan sudah dikenal masyarakat
antara lain Girik/PetokD, SHM, AJB, HGB, atau SHGB, dan ada juga selain
sertifikat tersebut dikenal tentang tanah negara, tanah kereta api, dan tanah
perhutani. Namun, perlu dipahami bahwa tujuan dari kepemilikan sertifikat
adalah tertib administrasi dalam hak-hak atas tanah masyarakat sehingga
diharapkan permasalahan atas tanah dan bangunan dapat diselesaikan dengan mudah
dan damai. Oleh karena itu pemerintah berusaha mengatur hak-hak atas tanah
diantaranya pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Hak-hak
atas tanah sebagai yang pada pasal 4 ayat (1) dan Pasal 16 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah :
- Hak Milik
- Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
- Hak Pakai
- Hak Sewa
- Hak Membuka Tanah
- Hak Memungut Hasil Hutan
Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di
atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya
sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53
Demikian informasi singkat tengang Sertifikat Tanah dalam UU No.5 1960 yang dapat kami share, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
Demikian informasi singkat tengang Sertifikat Tanah dalam UU No.5 1960 yang dapat kami share, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
Terima kasih telah berkunjung di website mitra-arsitek, untuk konsultasi, pertanyaan dan informasi lainnya silahkan hubungi kontak tersedia